A.
Definisi
Web Science
Web Science terdiri atas
kata “Web” dan kata “Science”, dimana kedua kata tersebut memiliki arti yang
berbeda. Web atau Website merupakan suatu halaman informasi yang disediakan
melalui jalur Internet, sehingga web dapat diakses di mana saja selama web
tersebut terhubung atau terkoneksi dengan jaringan internet. sains adalah
aktivitas pemecahan masalah yang dilakukan oleh manusia yang dimotivasi oleh
rasa ingin tahu tentang dunia sekitar mereka dan keinginan untuk memahami suatu
hal atau kejadian tersebut. Web Science adalah ilmu yang mempelajari tentang
efisiensi atau pemanfaatan dari sebuah web, agar dapat dirasakan manfaat dan
kegunaannya pada banyak bidang di dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Sejarah
Web
Web merupakan sebuah database jaringan komputer
diseluruh dunia yang menggunakan sebuah arsitektur pengambilan informasi yang umum. Secara konsep web merupakan sebuah client atau server manajemen database. Web
berkembang dari ide dan konsep yang dicetuskan olehTim Berners-Lee,
seorang peneliti pada CERN Particle Physics Lab di Jenewa,
Swiss. Pada tahun 1989 Berners-Lee merumuskan suatu proposal
tentang sebuah system hypertext yang memiliki tiga komponen
sebagai berikut:- Antarmuka
yang konsisten untuk semua platform. Antarmuka ini harus menyediakan akses
yang dapat digunakan oleh berbagai jenis komputer.
- Akses
informasi yang universal. Setiap pengguna harus dapat mengakses setiap informasi
yang tersedia.
- Antarmuka
yang menyediakan akses terhadap berbagai jenis dokumen dan protokol.
Perkembangan selanjutnya dari konsep Berners-Lee ini
melahirkan Mosaic, sebuah web browser grafis yang pertama. Web memiliki banyak
kemungkinan hubungan antar dokumen tanpa awal dan akhir.
Dokumen web harus ditulis dalam suatu format khusus
yang memungkinkan hypertext saling terjalin untuk
bekerja. Format ini adalah Hypertext Markup Language (HTML). HTML merupakan
bagian dari Stpenggunard Generalized Markup Language (SGML).
SGML merupakan stpenggunar dari International Stpenggunard Organization (ISO),
untuk mendefinisikan format pada dokumen teks.
C.
Web 1.0, 2.0 dan 3.0
Ø Web 1.0
Web 1.0 dikembangkan untuk pengaksesan informasi
dan memiliki sifat yang sedikit interaktif.Secara garis besar, sifat Web 1.0
adalah Read.
Ø Web 2.0
Web 2.0 yang merupakan revolusi bisnis di
industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform,
juga merupakan suatu percobaan untuk memahami aturan untuk mencapai
keberhasilan platform baru.Sifat Web 2.0 adalah Read-Write. Era Web 2.0 tidak
membutuhkan orang jenius yang hanya berkutat sendiri di ruang tertutup atau
laboratorium untuk membuat teknologi baru yang dipatenkan agar membuat dirinya
menjadi terkenal. Tapi era ini lebih membutuhkan orang untuk saling berbagi
ilmu, pengalaman atau lainnya sehingga terbentuk komunitas online besar yang
menghapuskan sifat-sifat individu..
Perbedaan web 1.0 dengan web 2.0 adalah :
1.Perilaku
pengguna Membaca Menulis
2. Pelaku
utama Perusahaan Pengguna/Komunitas
3. Hubungan
dengan server Client-server Peer to peer
4. Bahasa
pemrograman penampil konten HTML XML
5. Pola
hubungan penerbit-pengguna Searah Dua arah/ Interaktif
6.
Pengelolaan konten Taksonomi/direktori Folksonomi/penanda/tag
7.
Penayangan berbagai kanal informasi Portal RSS/Sindikasi
8. Hubungan
antar pengakses Tidak ada Berjejaring
9. Sumber
konten Penerbit/pemilik situs Pengguna
Yang menjadi terlihat sangat jelas perbedaan antara
web 1.0 dengan web 2.0 adalah web 1.0 keterbatasan yang
mengharuskan pengguna internet untuk datang ke dalam website tersebut dan
melihat satu persatu konten di dalamnya, sedangkan web 2.0 memungkinkan
pengguna internet dapat melihat konten suatu website tanpa harus berkunjung ke alamat
situs yang bersangkutan.
Ø Web 3.0
definisi untuk Web 3.0 sangat beragam mulai dari
pengaksesan broadband secara mobile sampai kepada layanan Web berisikan
perangkat lunak bersifat on-demand [Joh07]. Namun, menurut John Markoff, Web
3.0 adalah sekumpulan teknologi yang menawarkan cara baru yang efisien dalam
membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data online. pada
dasarnya Semantic Web memiliki tujuan yang sama karena Semantic Web memiliki
isi Web yang tidak dapat hanya diekpresikan di dalam bahasa alami yang
dimengerti manusia, tetapi juga di dalam bentuk yang dapat dimengerti,
diinterpretasi dan digunakan oleh perangkat lunak (software agents). Melalui
Semantic Web inilah, berbagai perangkat lunak akan mampu mencari, membagi, dan
mengintegrasikan informasi dengan cara yang lebih mudah [Tim01]. Pembuatan
Semantic Web dimungkinkan dengan adanya sekumpulan standar yang dikoordinasi
oleh World Wide Web Consortium (W3C). Standar yang paling penting dalam
membangun Semantic Web adalah XML, XML Schema, RDF, OWL, dan SPARQL..
D.
Arsitektur aplikasi WEB
-Konsep Integrasi sistem
Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep kunci dari
sistem Informasi Manajemen. Berbagi sistem dapat saling berhubungan satu dengan
yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya. Aliran
informasi diantara sistem sangat bermanfaat bila data dalam file suatu sistem
diperlukan juga oleh sistem yang lainnya, atau output suatu sistem menjadi
input bagi sistem lainnya. Keuntungan dari pengintegrasian sistem adalah sifatnya yang
mendorong manajer untuk membagikan (mengkomunikasikan) informasi yang
dihasilkan oleh departemen (bagian) nya agar secara rutin mengalir ke sistem
lain yang memerlukannya. Informasi ini kemudian digunakan lebih luas untuk
membantu organisasi.
Arsitektur
SOA
SOA adalah pendekatan architecture terbaru yang berkaitan dengan integrasi, pengembangan, dan pemeliharaan Sistem Informasi perusahaan yang kompleks. SOA bukanlah sebuah arsitektur baru yang radikal, melainkan evolusi yang terkenal akan arsitektur terdistribusi dan metode integrasi. SOA mendefinisikan konsep, arsitektur, dan kerangka kerja proses, untuk mengaktifkan efisien biaya pengembangan, integrasi, dan pemeliharaan sistem informasi melalui pengurangan kompleksitas, dan stimulasi akan integrasi dan bisa digunakan kembali. SOA adalah pendekatan untuk mendesign software yang meleburkan aplikasi bisnis kedalam pembagian ‘services’ yang dapat digunakan secara bebas oleh aplikasi-aplikasi dimana aplikasi tsb merupakan 1 bagian dan computing platforms dimana mereka berjalan.
Keuntungan SOA yang dihadirkan bervariasi, yaitu:
·
Akselerasi proses bisnis
·
Ekstensi kemampuan mengkolaborasikan bagian dalam dan luar bisnis
·
Fleksibelitas dan efisiensi
·
Inovasi
·
Penggalan laporan TI, kekurangan dan resikonya
·
Pemakaian ulang fungsi dan interface
·
Reduksi kompleksitas
·
Reduksi biaya
·
Menjaga ketentraman kompetisi global
E. Institusi pengelola Internet/web
KOMPONEN-KOMPONEN
DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI
A.
Domain
Name
Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk
Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan Adalah
Url.
Contoh Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat
juga tanpa www—
Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan
Tersedia Di Internet:
o generic Domains
Merupakan
Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis
Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan Domain Ini Tidak Berafiliasi
Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun Dapat Mendaftar.
o Country-Specific Domains
Yaitu
Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf Ekstensi, Dan Sering Juga Disebut Second
Level Domain, Seperti .Id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain.
Domain Ini Dioperasikan Dan Di Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia,
Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id, .Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada
Akhir-Akhir Ini Ditambah Dengan War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan
Dari Masing-Masing Akhiran Tersebut Berbeda Tergantung Pengguna Dan
Pengunaannya
B.
Hosting
Hosting
Dapat Diartikan Sebagai Ruangan Yang Terdapat Dalam Harddisk Tempat Menyimpan
Berbagai Data, File-File, Gambar Dan Lain Sebagainya Yang Akan Ditampilkan Di
Situs. Besarnya Data Yang Bisa Dimasukkan Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang
Disewa/Dipunyai, Semakin Besar Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat
Dimasukkan Dan Ditampilkan Dalam Situs.
C. Bahasa Program
Adalah Bahasa Yang Digunakan Untuk
Menerjemahkan Setiap Perintah Dalam Situs Yang Pada Saat Diakses. Jenis Scripts
Sangat Menentukan Statis, Dinamis Atau Interaktifnya Sebuah Situs. Semakin
Banyak Ragam Scripts Yang Digunakan Maka Akan Terlihat Situs Semakin Dinamis,
Dan Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs Dapat Terlihat Dengan
Tanggapan Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.
Beragam Scripts Saat Ini Telah Hadir
Untuk Mendukung Kualitas Situs. Jenis Jenis Scripts Yang Banyak Dipakai Para
Designer Antara Lain Html, Asp, Php, Jsp, Java Scripts, Java Applets Dsb.
Bahasa Dasar Yang Dipakai Setiap Situs Adalah Html Sedangkan Asp Dan Lainnya
Merupakan Bahasa Pendukung Yang Bertindak Sebagai Pengatur Dinamis, Dan
Interaktifnya Situs.
D. Desain WEB
Setelah Melakukan Penyewaan Domain Dan
Hosting Serta Penguasaan Scripts, Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama
Adalah Design. Design Web Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs.
Design Sangat Berpengaruh Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya
Sebuah Web Site.
E. HYPERTEXT TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext Transfer Protocol (HTTP), yang mana
adalah suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan
bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP
juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga
web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP
ini
F. WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering
digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini
kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk
mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web
server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser
saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape
Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan
lain-lain.
G. Publikasi
Keberadaan Situs Tidak Ada Gunanya
Dibangun Tanpa Dikunjungi Atau Dikenal Oleh Masyarakat Atau Pengunjung
Internet. Karena Efektif Tidaknya Situs Sangat Tergantung Dari Besarnya
Pengunjung Dan Komentar Yang Masuk. Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat
Memerlukan Apa Yang Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat
Dapat Dilakukan Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran,
Baliho Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif
Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif Dengan Tak
Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet Melalui Search
Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search Indonesia,
Dsb)
H. Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari Situs
Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan
Informasi, Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa
Pemeliharaan Yang Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan
Segera Ditinggal Pengunjung.
Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan Per
Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara
Rutin Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin).
Pemeliharaan Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel,
Organisasi Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya
Untuk Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN
DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1. Mendaftarkan
Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika
mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan
yang baru saja terjadi kasus co.cc Hilang dari
Google.
2. Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah
membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error,
komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di hack.
3. Tidak
mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk
tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4. Menggunakan
CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source
CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak
aman”
5. Tidak
menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib”
disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web kita.
Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang
siap interaksi dengan pengunjung.
6. Terlalu
membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite
Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal
pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku
tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi, dll.
7. Menulis
Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang
Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah
jika email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form
kontak.
8. Menyerahkan
semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus
ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak
serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi
lagi.
9. Punya
Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk
Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang
terlihat lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti
jejak Meraka?
10. Di beri
masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga
bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada).
Jika punya web umumnya kontak masuk akan melalui Email, sehingga cek Isi web
dan email seharusnya menjadi pekerjaan rutin.
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/pengelola-web-institusi-komponen.html
I. Aspek hukum dan etika pada internet
Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang yang
berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Etika:
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
(akhlak).
Etiket:
tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara
hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok,
Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah
sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin
memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan
seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang
suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah
setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru
didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi
seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar,
egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap
sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa
dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah
pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi,
keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung
jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat
pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak
logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu
adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah
hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message,
jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung
atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya
jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi
yang memiliki hak cipta.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan
untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi
yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa
persetujuan teman itu sendri.
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua)
hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten
(materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan
dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang
perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok
pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata
“tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu
ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah
terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini,
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang
patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban
umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih
belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu
dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial
dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat
Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai
aspek,Menteri
Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film
Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan
umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of
conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan
berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang
menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam
pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan
keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti
Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum
untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU
ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa
klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan
supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada
misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap
exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
DAFTAR PUSTAKA
http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html



No comments:
Post a Comment