Friday, March 29, 2013


A.      Definisi Web Science
Web Science terdiri atas kata “Web” dan kata “Science”, dimana kedua kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Web atau Website merupakan suatu halaman informasi yang disediakan melalui jalur Internet, sehingga web dapat diakses di mana saja selama web tersebut terhubung atau terkoneksi dengan jaringan internet. sains adalah aktivitas pemecahan masalah yang dilakukan oleh manusia yang dimotivasi oleh rasa ingin tahu tentang dunia sekitar mereka dan keinginan untuk memahami suatu hal atau kejadian tersebut. Web Science adalah ilmu yang mempelajari tentang efisiensi atau pemanfaatan dari sebuah web, agar dapat dirasakan manfaat dan kegunaannya pada banyak bidang di dalam kehidupan sehari-hari.


B.      Sejarah Web
Web merupakan sebuah database jaringan komputer diseluruh dunia yang menggunakan sebuah arsitektur pengambilan informasi yang umum. Secara konsep web merupakan sebuah client atau server manajemen database. Web berkembang dari ide dan konsep yang dicetuskan olehTim Berners-Lee, seorang peneliti pada CERN Particle Physics Lab di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1989 Berners-Lee merumuskan suatu proposal tentang sebuah system hypertext yang memiliki tiga komponen sebagai berikut:
  1. Antarmuka yang konsisten untuk semua platform. Antarmuka ini harus menyediakan akses yang dapat digunakan oleh berbagai jenis komputer.
  2. Akses informasi yang universal. Setiap pengguna harus dapat mengakses setiap informasi yang tersedia.
  3. Antarmuka yang menyediakan akses terhadap berbagai  jenis dokumen dan protokol.
Perkembangan selanjutnya dari konsep Berners-Lee ini melahirkan Mosaic, sebuah web browser grafis yang pertama. Web memiliki banyak kemungkinan hubungan antar dokumen tanpa awal dan akhir.
Dokumen web harus ditulis dalam suatu format khusus yang memungkinkan  hypertext saling terjalin untuk bekerja. Format ini adalah Hypertext Markup Language (HTML). HTML merupakan bagian dari Stpenggunard Generalized Markup  Language (SGML). SGML merupakan stpenggunar dari International Stpenggunard Organization (ISO), untuk mendefinisikan format pada dokumen teks.


C.    Web 1.0, 2.0 dan 3.0
Ø  Web 1.0
Web 1.0 dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif.Secara garis besar, sifat Web 1.0 adalah Read.
Ø  Web 2.0
Web 2.0 yang merupakan revolusi bisnis di industri komputer yang disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, juga merupakan suatu percobaan untuk memahami aturan untuk mencapai keberhasilan platform baru.Sifat Web 2.0 adalah Read-Write. Era Web 2.0 tidak membutuhkan orang jenius yang hanya berkutat sendiri di ruang tertutup atau laboratorium untuk membuat teknologi baru yang dipatenkan agar membuat dirinya menjadi terkenal. Tapi era ini lebih membutuhkan orang untuk saling berbagi ilmu, pengalaman atau lainnya sehingga terbentuk komunitas online besar yang menghapuskan sifat-sifat individu..
Perbedaan web 1.0 dengan web 2.0 adalah :
     1.Perilaku pengguna Membaca Menulis
     2. Pelaku utama Perusahaan Pengguna/Komunitas
     3. Hubungan dengan server Client-server Peer to peer
     4. Bahasa pemrograman penampil konten HTML XML
     5. Pola hubungan penerbit-pengguna Searah Dua arah/ Interaktif
     6. Pengelolaan konten Taksonomi/direktori Folksonomi/penanda/tag
     7. Penayangan berbagai kanal informasi Portal RSS/Sindikasi
     8. Hubungan antar pengakses Tidak ada Berjejaring
     9. Sumber konten Penerbit/pemilik situs Pengguna
Yang menjadi terlihat sangat jelas perbedaan antara web 1.0 dengan web 2.0 adalah web 1.0  keterbatasan yang mengharuskan pengguna internet untuk datang ke dalam website tersebut dan melihat satu persatu konten di dalamnya, sedangkan web 2.0 memungkinkan pengguna internet dapat melihat konten suatu website tanpa harus berkunjung ke alamat situs yang bersangkutan.
Ø  Web 3.0
definisi untuk Web 3.0 sangat beragam mulai dari pengaksesan broadband secara mobile sampai kepada layanan Web berisikan perangkat lunak bersifat on-demand [Joh07]. Namun, menurut John Markoff, Web 3.0 adalah sekumpulan teknologi yang menawarkan cara baru yang efisien dalam membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan dari data online. pada dasarnya Semantic Web memiliki tujuan yang sama karena Semantic Web memiliki isi Web yang tidak dapat hanya diekpresikan di dalam bahasa alami yang dimengerti manusia, tetapi juga di dalam bentuk yang dapat dimengerti, diinterpretasi dan digunakan oleh perangkat lunak (software agents). Melalui Semantic Web inilah, berbagai perangkat lunak akan mampu mencari, membagi, dan mengintegrasikan informasi dengan cara yang lebih mudah [Tim01]. Pembuatan Semantic Web dimungkinkan dengan adanya sekumpulan standar yang dikoordinasi oleh World Wide Web Consortium (W3C). Standar yang paling penting dalam membangun Semantic Web adalah XML, XML Schema, RDF, OWL, dan SPARQL..


D.    Arsitektur aplikasi WEB
-Konsep Integrasi sistem
Pengintegrasian sistem informasi merupakan salah satu konsep kunci dari sistem Informasi Manajemen. Berbagi sistem dapat saling berhubungan satu dengan yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluannya. Aliran informasi diantara sistem sangat bermanfaat bila data dalam file suatu sistem diperlukan juga oleh sistem yang lainnya, atau output suatu sistem menjadi input bagi sistem lainnya. Keuntungan dari pengintegrasian sistem adalah sifatnya yang mendorong manajer untuk membagikan (mengkomunikasikan) informasi yang dihasilkan oleh departemen (bagian) nya agar secara rutin mengalir ke sistem lain yang memerlukannya. Informasi ini kemudian digunakan lebih luas untuk membantu organisasi.

Arsitektur SOA

SOA adalah pendekatan architecture terbaru yang berkaitan dengan integrasi, pengembangan, dan pemeliharaan Sistem Informasi perusahaan yang kompleks. SOA bukanlah sebuah arsitektur baru yang radikal, melainkan evolusi yang terkenal akan arsitektur terdistribusi dan metode integrasi.  SOA mendefinisikan konsep, arsitektur, dan kerangka kerja proses, untuk mengaktifkan efisien biaya pengembangan, integrasi, dan pemeliharaan sistem informasi melalui pengurangan kompleksitas, dan stimulasi akan integrasi dan bisa digunakan kembali. SOA adalah pendekatan untuk mendesign software yang meleburkan aplikasi bisnis kedalam pembagian ‘services’ yang dapat digunakan secara bebas oleh aplikasi-aplikasi dimana aplikasi tsb merupakan 1 bagian dan computing platforms dimana mereka berjalan.

Keuntungan SOA yang dihadirkan bervariasi, yaitu:
·         Akselerasi proses bisnis
·         Ekstensi kemampuan mengkolaborasikan bagian dalam dan luar bisnis
·         Fleksibelitas dan efisiensi
·          Inovasi
·         Penggalan laporan TI, kekurangan dan resikonya
·         Pemakaian ulang fungsi dan interface    
·         Reduksi kompleksitas
·         Reduksi biaya
·          Menjaga ketentraman kompetisi global


E.    Institusi pengelola Internet/web
KOMPONEN-KOMPONEN DALAM PENGELOLA WEB INSTITUSI
A.    Domain Name
 Domain Name Adalah Alamat Yang Digunakan Untuk Menemukan Situs Kita Pada Dunia Internet. Istilah Yang Umum Digunakan Adalah Url.
Contoh Sebuah Url Adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www—
Beberapa Nama Domain Yang Sering Digunakan Dan Tersedia Di Internet:
o    generic Domains
Merupakan Domain Name Yang Berakhiran Dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil Atau .Gov. Jenis Domain Ini Sering Juga Disebut Top Level Domain Dan Domain Ini Tidak Berafiliasi Berdasarkan Negara, Sehingga Siapapun Dapat Mendaftar.


o     Country-Specific Domains
Yaitu Domain Yang Berkaitan Dengan Dua Huruf Ekstensi, Dan Sering Juga Disebut Second Level Domain, Seperti .Id(Indonesia), .Au(Australia), .Jp(Jepang) Dan Lain Lain. Domain Ini Dioperasikan Dan Di Daftarkan Dimasing Negara. Di Indonesia, Domain-Domain Ini Berakhiran, .Co.Id, .Ac.Id, .Go.Id, .Mil.Id, .Or.Id, Dan Pada Akhir-Akhir Ini Ditambah Dengan War.Net.Id, .Mil.Id, Dan Web.Id. Penggunaan Dari Masing-Masing Akhiran Tersebut Berbeda Tergantung Pengguna Dan Pengunaannya
B.      Hosting
Hosting Dapat Diartikan Sebagai Ruangan Yang Terdapat Dalam Harddisk Tempat Menyimpan Berbagai Data, File-File, Gambar Dan Lain Sebagainya Yang Akan Ditampilkan Di Situs. Besarnya Data Yang Bisa Dimasukkan Tergantung Dari Besarnya Hosting Yang Disewa/Dipunyai, Semakin Besar Hosting Semakin Besar Pula Data Yang Dapat Dimasukkan Dan Ditampilkan Dalam Situs.
C.      Bahasa Program
Adalah Bahasa Yang Digunakan Untuk Menerjemahkan Setiap Perintah Dalam Situs Yang Pada Saat Diakses. Jenis Scripts Sangat Menentukan Statis, Dinamis Atau Interaktifnya Sebuah Situs. Semakin Banyak Ragam Scripts Yang Digunakan Maka Akan Terlihat Situs Semakin Dinamis, Dan Interaktif Serta Terlihat Bagus. Bagusnya Situs Dapat Terlihat Dengan Tanggapan Pengunjung Serta Frekwensi Kunjungan.
Beragam Scripts Saat Ini Telah Hadir Untuk Mendukung Kualitas Situs. Jenis Jenis Scripts Yang Banyak Dipakai Para Designer Antara Lain Html, Asp, Php, Jsp, Java Scripts, Java Applets Dsb. Bahasa Dasar Yang Dipakai Setiap Situs Adalah Html Sedangkan Asp Dan Lainnya Merupakan Bahasa Pendukung Yang Bertindak Sebagai Pengatur Dinamis, Dan Interaktifnya Situs.
D.      Desain WEB
Setelah Melakukan Penyewaan Domain Dan Hosting Serta Penguasaan Scripts, Unsur Situs Yang Paling Penting Dan Utama Adalah Design. Design Web Sangat Menentukan Kualitas Dan Keindahan Situs. Design Sangat Berpengaruh Kepada Penilaian Pengunjung Akan Bagus Tidaknya Sebuah Web Site.

E.      HYPERTEXT TRANSFER PROTOKOL (HTTP)
Hypertext Transfer Protocol (HTTP), yang mana adalah suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client. HTTP juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini
F.       WORLD WIDE WEB (WWW)
WWW adalah layanan yang paling sering digunakan dan memiliki perkembangan yang sangat cepat karena dengan layanan ini kita bisa menerima informasi dalam berbagai format (multimedia). Untuk mengakses layanan WWW dari sebuah komputer (yang disebut WWW server atau web server) digunakan program web client yang disebut web browser atau browser saja. Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah: Netscape Navigator/Comunicator, Internet Explorer, NCSA Mosaic, Arena, Lynx, dan lain-lain.

G.      Publikasi
Keberadaan Situs Tidak Ada Gunanya Dibangun Tanpa Dikunjungi Atau Dikenal Oleh Masyarakat Atau Pengunjung Internet. Karena Efektif Tidaknya Situs Sangat Tergantung Dari Besarnya Pengunjung Dan Komentar Yang Masuk. Untuk Mengenalkan Situs Kepada Masyarakat Memerlukan Apa Yang Disebut Publikasi Atau Promosi. Publikasi Situs Di Masyarakat Dapat Dilakukan Dengan Berbagai Cara Seperti Dengan Pamlet-Pamlet, Selebaran, Baliho Dan Lain Sebagainya Tapi Cara Ini Bisa Dikatakan Masih Kurang Efektif Dan Sangat Terbatas. Cara Yang Biasanya Dilakukan Dan Paling Efektif Dengan Tak Terbatas Ruang Atau Waktu Adalah Publikasi Langsung Di Internet Melalui Search Engine-Search Engine (Mesin Pencari, Spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, Dsb)
H.      Pemeliharaan
Untuk Mendukung Kelanjutan Dari Situs Diperlukan Pemeliharaan Setiap Waktu Sesuai Yang Diinginkan Seperti Penambahan Informasi, Berita, Artikel, Link, Gambar Atau Lain Sebagainya. Tanpa Pemeliharaan Yang Baik Situs Akan Terkesan Membosankan Atau Monoton Juga Akan Segera Ditinggal Pengunjung.
Pemeliharaan Situs Dapat Dilakukan Per Periode Tertentu Seperti Tiap Hari, Tiap Minggu Atau Tiap Bulan Sekali Secara Rutin Atau Secara periodik Saja Tergantung Kebutuhan (Tidak Rutin). Pemeliharaan Rutin Biasanya Dipakai Oleh Situs-Situs Berita, Penyedia Artikel, Organisasi Atau Lembaga Pemerintah. Sedangkan Pemeliharaan Periodik Biasanya Untuk Situs-Situs Pribadi, Penjualan/E-Commerce, Dan Lain Sebagainya.

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAHAN WEB INSTITUSI
1.       Mendaftarkan Web institusi dengan domain dan atau hosting Gratis-an. Kenapa gratisan jika mampu membayar, secara umum gratisan tidak bisa memberikan jaminan. Misalkan yang baru saja terjadi kasus co.cc Hilang dari Google.
2.        Membuat tapi tidak merawat sehingga seolah membiarkan webnya seperti Rumput. Misalkan : ada script web yang error, komentar Spam, hingga tidak tahu kalau website-nya di hack.
3.        Tidak mengenalkan website kepada : Semua staff yang ada, kepada Publik, termasuk tidak “menaruh” alamat web dalam Kop Surat Resmi.
4.       Menggunakan CMS tapi tidak meng Update, membuat web secara umum mudah banyak Open Source CMS yang bisa digunakan. namun jika lupa mengupdate, bisa jadi web anda “tidak aman”
5.       Tidak menyediakan Form kontak atau Form Kontak tidak berfungsi. Form/kontak “wajib” disediakan terutama untuk mendapatkan feedback dari pengunjung web kita. Sebaiknya menggunakan form kontak dan menyiapkan SDM (bisa Humas/Staff PR) yang siap interaksi dengan pengunjung.
6.       Terlalu membiarkan form bebas tanpa Moderasi (Buku Tamu, Komentar, dll). Wesbite Intitusi berbeda dengan blog, pada Blog hal ini umunya tidak bermasalaha asal pemilik rajin melihat dan menyeleksi keomentar yang ada. Banyak dijumpak Buku tamu wesbite penuh dengan : Spam, Iklan, promosi, dll.
7.       Menulis Email kontak di Web secara Full, Hal ini bagus namun dimungkinan mengundang Spam. Sehingga email kita bisa “kebanjiran” sampah email (Spam). Sangat susah jika email kita sudah terkena Spam. Solusi Kontak sebaiknay menggunakan Form kontak.
8.       Menyerahkan semuanya pada seseorang, termasuk pengeloaan domain website. Banyak kasus ketika “pengelola domain” pindah (resign/missing) , Pengaturan Domain tidak serahkan pada pemilik. Atau kasus lain pengelola domain tidak bisa dihubungi lagi.
9.       Punya Domain Website tetapi tidak menggunakan Email dengan Domain Institusi untuk Komunikasi Resmi. Mungkin masih ingat kasus Komis8 at yahoo.comdomain/web yang terlihat lucu dan mengundang pertanyaan Publik. Apakah anda akan mengikuti jejak Meraka?
10.    Di beri masukan tetapi tidak merespon. Seorang pengelola Web/domain sewajarnya juga bertanggung jawab memonitor dan mengelola Sub Domain dibawahnya (jika ada). Jika punya web umumnya kontak masuk akan melalui Email, sehingga cek Isi web dan email seharusnya menjadi pekerjaan rutin.

http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/pengelola-web-institusi-komponen.html
I.     Aspek hukum dan etika pada internet
Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.


Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
  1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
  2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
  3.  Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
  4.  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
  5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
  6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
  7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
  8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
  9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
  10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.



Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.

DAFTAR PUSTAKA


http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html

No comments:

Post a Comment